Layanan Resmi Kecamatan Brebes
Pendaftaran Cetak
KTP-Elektronik
Lakukan pendaftaran cetak KTP Elektronik secara online dari rumah tanpa harus antri. Buat akun Anda sekarang untuk memulai prosesnya.
Ketersediaan Blangko
0
Tersedia
*Data diperbarui secara real-time
KAB
BREBES
BREBES
PROVINSI JAWA TENGAH
KABUPATEN BREBES
NIK
3329XXXXXXXXXXXX
Nama
: MASYARAKAT BREBES
Tempat/Tgl Lahir
: BREBES, 17-08-1990
Alamat
: KECAMATAN BREBES
Mengapa Menggunakan Layanan Ini?
Kami hadir untuk memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses pelayanan cetak KTP-el anda.
Praktis & Online
Proses pendaftaran cepat dan mudah dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Transparan
Status permohonan dan ketersediaan blangko KTP-el dapat Anda pantau secara real-time tanpa harus datang bolak-balik ke kantor.
Alur Pendaftaran
Pilih alur pelayanan pendaftaran di bawah ini:
ℹ️ Ketentuan Layanan Loket Offline: Layanan pendaftaran cetak KTP-el secara langsung di loket Kecamatan Brebes dikhususkan untuk penduduk lansia (58 tahun ke atas) dan penduduk disabilitas / keterbatasan fisik.
Pusat Bantuan (FAQ)
Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan KTP-el
Ya, seluruh layanan administrasi kependudukan termasuk cetak KTP-el tidak dipungut biaya (Gratis).
Proses biasanya memakan waktu 1 hari kerja ketika blangko tersedia. Jika blangko kosong, harap menunggu dan pantau terus status blangko di website ini.
Bisa, namun Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat sebagai gantinya.
Silahkan datang langsung ke kantor Kecamatan Brebes untuk melakukan perekaman KTP (foto, sidik jari, dll). Setelah 2 hari kerja, Anda baru dapat melakukan pendaftaran cetak secara online di website ini.
Bisa. Jika KTP Anda rusak/hilang dan ingin ganti foto, konfirmasikan ke petugas saat pencetakan ulang. Dan untuk pergantian foto harus datang ke kantor secara langsung, tidak bisa mendaftar melalui layanan online. Pastikan anda datang saat blangko tersedia
Silahkan melakukan perubahan Kartu Keluarga dahulu. Setelah KK sudah dirubah dan sesuai, lakukan pendaftaran cetak KTP-el di sini dengan mengunggah KK terbaru dan KTP lama.
Perubahan Kartu Keluarga bisa dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil/Mall Pelayanan Publik/Kantor Kecamatan/Kios Desa.
Pastikan Kartu Keluarga (KK) Anda sudah diperbarui terlebih dahulu. Setelah KK sudah betul dan sesuai, lakukan pendaftaran cetak KTP-el di sini dengan mengunggah KK terbaru dan KTP lama.